BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Fenomena
perubahan lingkungan yang kian hari makin meningkat pada akhir-akhir ini
menjadi suatu kejadian yang menyetak pemikiran berbagai pihak. Beberapa
kejadian musibah yang diakibatkan menurunnya kualitas lingkungan memunculkan
pertanyaan bahwa penyebab utama
kerusakan lingkungan adalah perilaku manusia yang dilandasi oleh cara pandang
yang salah terhadap lingkungan. Kebanyakan dari manusia beranggapan bahwa
lingkungan ada untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya tanpa memperdulikan akibat
atau dampak yang menimpa bumi sehingga manusia lah sebagai pihak tertuduh dalam
hal makin keterpurukan kwalitas bumi dan isinya. Lama-kelamaan kita berpikir
kebelakang dan menghubungkan kejadian tersebut dengan proses pendidikan selama
ini.
Permasalahan
diatas membuat kita berpikir apakah kepedulian masyarakat akan lingkungan
sedang mengalami krisis, apakah selama ini pendidikan yang mengupayakan
peningkatan kepedulian masyakat masih kurang optimum sehingga perlu adanya
pendidikan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan
yaitu melalui Pendidikan Lingkungan Hidup.
Melihat permasalahan di atas maka kami mengangkat makalah
yang berjudul “ Perkembangan dan konsep
Dasar Pendidikan Lingkungan hidup”
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas maka permasalahan yang dapat dirumuskan adalah sebagai
berikut:
1. Apa
itu Pendidikan Lingkungan Hidup
2. Bagaimana perkembangan pendidikan
lingkungan hidup?
3. Apa sajakah tujuan, sasaran, ruang
lingkup dan landasan Pendidikan Lingkungan Hidup?
4.
Bagaimanakah
kendala yang dihadapi dalam Pendidikan Lingkungan Hidup?
C. Tujuan
Penulisan Makalah
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui
pengertian pendidikan lingkungan hidup
2. Menjelaskan perkembangan pendidikan
lingkungan hidup
3. Mengetahui tujuan, sasaran, ruang
lingkup dan landasan pendidikan lingkungan hidup
4.
Mengetahui
kendala yang dihadapi dalam pendidikan lingkungan hidup
D.
Manfaat Makalah
Diharapkan makalah ini dapat
bermanfaat bagi :
1.
Bagi guru
-
Sebagai acuan dalam melakukan
pendidikan berbasis lingkungan hidup
-
Sebagai pedoman untuk
melakukan perubahan pentingnya lingkungan hidup bagi peseerta didik
2.
Bagi Mahsiswa
-
Sebagai acuan untuk
mencipakan karya penelitian yang berkualitas
-
Sebagai peningkatkan
kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup
-
Sebagai inspirasi untuk
melakukan pembinaan pada calon guru yang lain tentang pentingnya lingkungan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perkembangan Pendidikan Lingkungan
Hidup
· Perkembangan Pendidikan Lingkungan
Hidup di tingkat Internasional
Pada
tahun 1975, sebuah lokakarya internasional tentang Pendidikan Lingkungan Hidup
diadakan di Beograd, Jugoslavia. Pada pertemuan tersebut dihasilkan pernyataan
antar negara peserta mengenai Pendidikan Lingkungan Hidup yang dikenal sebagai
"The Belgrade Charter-a Global Framework for Environmental Education".
Secara
ringkas tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup yang dirumuskan dalam Belgrade Charter
tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan kesadaran dan perhatian
terhadap keterkaitan di bidang ekonomi, sosial, politik serta ekologi, baik di
daerah perkotaan maupun pedesaan.
b. Memberi kesempatan bagi setiap orang
untuk mendapatkan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku, motivasi dan
komitmen, yang diperlukan untuk bekerja secara individu dan kolektif untuk
menyelesaikan masalah lingkungan saat ini dan mencegah munculnya masalah baru.
c. Menciptakan satu kesatuan pola
tingkah laku baru bagi individu, kelompok- kelompok dan masyarakat terhadap
lingkungan hidup.
· Perkembangan Pendidikan Lingkungan
Hidup di tingkat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)
Program
pengembangan pendidikan lingkungan bukan merupakan hal yang baru di lingkup
ASEAN. Negara-negara anggota ASEAN telah mengembangkan program dan kegiatan
sejak\konferensi internasional Pendidikan Lingkungan Hidup pertama di Beograd
tahun 1975. Sejak dikeluarkannya ASEAN Environmental Education Action Plan
(AEEAP) 2000-2005, masing-masing negara anggota ASEAN perlu memiliki kerangka
kerja untuk pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan. Indonesia
sebagai negara anggota ASEAN turut aktif dalam merancang dan melaksanakan AEEAP
2000-2005 yang pada intinya merupakan tonggak sejarah yang penting dalam upaya
kerjasama regional antar sesama negara anggota ASEAN dalam turut meningkatkan
pelaksanaan pendidikan lingkungan di masing-masing negara anggota ASEAN.
·
Perkembangan
Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia
Di
Indonesia perkembangan penyelenggaraan pendidikan lingkungan dimulai pada tahun
1975 di mana Institut Keguruan llmu Pendidikan (IKIP) Jakarta untuk pertama
kalinya merintis pengembangan pendidikan lingkungan dengan menyusun Garis-garis
Besar Program Pengajaran Pendidikan Lingkungan Hidup yang diujicobakan di 15
Sekolah Dasar Jakarta pada periode tahun 1977/1978.
Pada tahun
1979 dibentuk dan berkembang Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai perguruan
tinggi negeri dan swasta. Bersama dengan itu, mulai dikembangkan pendidikan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh semua PSL di bawah koordinasi
Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Meneg PPLH). Sampai
tahun 2002, jumlah PSL yang menjadi anggota Badan Koordinasi Pusat Studi
Lingkungan (BKPSL) telah berkembang menjadi 87 PSL dan di samping itu berbagai
perguruan tinggi baik negeri maupun swasta mulai mengembangkan dan membentuk
program khusus pendidikan lingkungan, misalnya di Fakultas Kehutanan, Institut
Pertanian Bogor.
Pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah (menengah umum dan kejuruan), penyampaian
mata ajar tentang masalah kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif
dituangkan dalarn sistem kurikulum tahun 1984 dengan memasukkan masalah-masalah
kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam hampir semua mata pelajaran. Sejak
tahun 1989/1990 hingga saat ini berbagai pelatihan tentang lingkungan
hiduptelah diperkenalkan oleh Departemen Pendidikan Nasional bagi guru-guru
SD,SMP dan SMA termasuk Sekolah Kejuruan.
Prakarsa
pengembangan pendidikan lingkungan juga dilakukan oleh berbagai Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM). Pada tahun 1996/1997 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan
(JPL) yang beranggotakan LSM-LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap
pendidikan lingkungan. Hingga tahun 2001 tercatat 76 anggota JPL yang bergerak
dalarn pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan
B. Pendidikan Lingkungan Hidup
1.
Pengertian
Ø Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak manusia, serta keterampilan
yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara
Ø Lingkungan Hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia
serta mahluk hidup lain
Ø Jadi Pendidikan Lingkungan Hidup
adalah upaya mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak
atau elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu
permasalahan lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk
berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk
kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang
Pendidikan Lingkungan Hidup dibagi
menjadi :
1)
Pendidikan
Lingkungan Hidup Formal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup
yang diselenggarakan melalui sekolah, terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah dan pendidikan tinggi dan dilakukan secara terstruktur dan berjenjang
dengan metode pendekatan kurikulum yang terintegrasi maupun kurikulum yang
monolitik (tersendiri)
2)
Pendidikan
Lingkungan Hidup nonformal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan
hidup yang dilakukan di luar sekolah yang dapat dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenjang (misalnya pelatihan AMDAL, ISO 14000, Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS)
3)
Pendidikan
Lingkungan Hidup informal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup
yang dilakukan di luar sekolah dan dilaksanakan tidak terstruktur maupun tidak
berjenjang
4) Kelembagaan Pendidikan Lingkungan
Hidup adalah seluruh lapisan masyarakat yang meliputi pelaku, penyelenggara dan
pelaksana Pendidikan Lingkungan Hidup, baik di jalur formal, nonformal dan
informal.
2.
Tujuan
Mendorong dan memberikan kesempatan
kepada masyarakat memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap yang pada
akhirnya dapat menumbuhkan kepedulian, komitmen untuk melindungi, memperbaiki
serta memanfaatkan lingkungan hidup secara bijaksana, turut menciptakan pola
perilaku baru yang bersahabat dengan lingkungan hidup, mengembangkan etika
lingkungan hidup dan memperbaiki kualitas hidup.
Sesuai
dengan tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup, maka kebijakan Pendidikan Lingkungan
Hidup di Indonesia disusun untuk menciptakan iklim yang mendorong semua pihak
agar berperan dalam pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup untuk pelestarian
lingkungan hidup.
3.
Sasaran
Sasaran kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup adalah:
a. Terlaksananya Pendidikan Lingkungan
Hidup di lapangan sehingga dapat tercipta kepeduiian dan komitmen masyarakat
dalam turut melindungi, melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup
b. Tercakupnya seluruh kelompok
masyarakat, baik di perdesaan dan perkotaan, tua dan muda, laki-laki dan
perempuan di seluruh wilayah Indonesia sehingga tujuan Pendidikan Lingkungan
Hidup bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud dengan baik.
4. Ruang Lingkup
Ruang
lingkup Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup meliputi hal-hal sebagai berikut:
a) Pelaksanaan Pendidikan Lingkungan
Hidup melalui jalur formal, nonformal dan jalur informal oleh seluruh stakeholder.
b) Pengembangan berbagai aspek yang
meliputi:
o
Kelembagaan,
o
SDM
selaku pelaku/pelaksana maupun selaku objek Pendidikan Lingkungan Hidup,
o
Sarana
dan prasarana,
o
Pendanaan,
o
Materi,
o
Komunikasi
dan informasi,
o
Peran
serta masyarakat,
o
Metode
pelaksanaan.
5. Landasan
Pendidikan Lingkungan Hidup
a.
Landasan Kebijakan
Kebijakan Pendidikan Lingkungan
Hidup disusun berdasarkan:
1) UU No.23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup
2) UU No.22Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah
3) UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusatdan Daerah
4) UU No.25Tahun 2000 tentang Program
Pembangunan Nasional
5) UU No. 20Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
6) Keputusan Bersama Menteri Negara
Kependudukan dan Lingkungan Hidup dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
15Tahun 1991 dan Nomor 38 Tahun 1991 tentang Peningkatan Pemasyarakatan
Kependudukan dan Lingkungan Hidup Melalui Jalur Agama.
7) Memorandum bersama antara Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
0142/U/1996 dan Nomor KEP:89/MENLH/5/1996 tentang Pemb'maan dan Pengembangan
Pendidikan Lingkungan Hidup
8) Naskah Kerjasama antara Pusat
Pengembangan Penataran GuruTeknologi Malang sebagai Pusat Pengembangan
Pendidikan Lingkungan Hidup Nasional untuk Sekolah Menengah Kejuruan dan
Direktorat Pengembangan Kelembagaan/Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 218/C19ATT/1996 dan Nomor B-1648/I/06/96
tentang Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup pada Sekolah Menengah Kejuruan.
9) Piagam Kerjasama Menteri Negara
Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan Menteri
Dalam Negeri Nomor 05/MENLH/8/1998 dan*Nomor 119/1922/SJ tentang Kegiatan
Akademik dan Non Akademik di Bidang Lingkungan Hidup
10)
Komitmen-komitmen
Internasional yang berkaitan dengan Pendidikan Lingkungan Hidup.
b. Kebijakan Umum
Kebijakan umum Pendidikan Lingkungan
Hidup terdiri dari:
1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan
Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap dan kemampuan
dalam pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup yang bertujuan:
a)
Mendorong
pembentukan, penguatan dan pengembangan (revitalisasi) kapasitas kelembagaan
PLH
b)
Mendorong
tersusunnya kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup di tingkat Pusat dan Daerah
c)
Memperkuat
koordinasi dan jaringan kerja sama pelaku Pendidikan Lingkungan Hidup
d)
Membangun
komitmen bersama untuk PLH (termasuk komitmen pendanaan)
e)
Mendorong
terbentuknya sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan Lingkungan
Hidup
2.
Meningkatkan kualitas dan kemampuan (kompetensi) SDM PLH, baik pelaku maupun
kelompok sasaran Pendidikan Lingkungan Hidup sedini mungkin melalui berbagai
upaya proaktif dan reaktif
Mengembangkan
kualitas SDM Masyarakat, yang meliputi guru, murid sekolah, aparatur pemerintah,
para ulama serta seluruh lapisan masyarakat sedini mungkin secara terarah,
terpadu dan menyeluruh harus dilakukan melalui berbagai upaya proaktif dan
reaktif. Upaya ini harus dilakukan oleh seluruh komponen bangsa sehingga
generasi muda, subjek dan objek pendidikan lingkungan dapat berkembang secara
optimal. Selain itu, peningkatan kemampuan SDM di bidang lingkungan hidup dalam
profesionalitas (kompetensi) tenaga pendidik, dan peningkatan kuaiitas
masyarakat dan peningkatan kuaiitas SDM pada tingkat pengambil keputusan
(birokrat) menjadi hal yang penting dilakukan juga dalam rangka pengembangan
kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup.
3.
Mengoptimalkan sarana dan prasarana Pendidikan Lingkungan Hidup yang dapat
mendukung terciptanya proses pembelajaran yang efisien dan efektif
Dengan
mengoptimalkan sarana dan prasarana Pendidikan Lingkungan Hidup dapat mendukung
terciptanya tempat yang menyenangkan untuk belajar, berprestasi, berkreasi dan
berkomunikasi. Optimalisasi sarana dan prasarana ini dapat dilakukan dengan
menggunakan perpustakaan, laboratorium, alat peraga, alam sekitardan sarana
lainnya sebagai sumber pengetahuan.
4.
Meningkatkan
dan memanfaatkan anggaran Pendidikan Lingkungan Hidup dan mendorong partisipasi
publik serta meningkatkan kerja sama regional, internasional untuk penggalangan
pendanaan PLH
Meningkatkan
pendanaan Pendidikan Lingkungan Hidup yang memadai khususnya pada instansi yang
melaksanakan Pendidikan Lingkungan Hidup diharapkan dapat memacu perluasan dan
pemerataan kesempatan pendidikan khususnya Pendidikan Lingkungan Hidup bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam menuju terciptanya manusia Indonesia yang
berkualitas. Saat ini anggaran pendidikan khususnya pendidikan lingkungan masih
sangat minim, walaupun di dalam Amendemen DUD 1945, pagu anggaran pendidikan
telah ditetapkan minimum sebesar 20% dari seluruh APBN. Di samping itu, sumber
pendanaan Pendidikan Lingkungan Hidup dapat digalang dari masyarakat, baik
lokal, regional maupun internasional.
5.
Menyiapkan dan menyediakan materi Pendidikan Lingkungan Hidup yang berbasis
kearifan tradisional dan isu lokal, modern serta global sesuai dengan kelompok
sasaran PLH serta mengintegrasikan materi Pendidikan Lingkungan Hidup ke dalam
kurikulum lembaga pendidikan formal
Penyusunan
materi PLH harus mengacu pada tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup dengan
memperhatikan tahap perkembangan dan kebutuhan yang ada saat ini. Untuk itu
materi Pendidikan Lingkungan Hidup yang berbasis kearifan tradisional dan isu
lokal, modern serta global harus disesuaikan dengan kelompok sasaran PLH.
6. Meningkatkan informasi yang
berkualitas dan mudah diakses dengan mendorong pemanfaatan teknologi
Dalam
meningkatkan informasi yang berkualitas, pemanfaatan teknologi perlu terus
diupayakan sehingga pengembangan pendidikan lingkungan dapat berhasil guna dan
berdaya guna serta sekaligus dapat memberikan akses kepada masyarakat terhadap
informasi tentang Pendidikan Lingkungan Hidup.
7. Mendorong ketersediaan ruang partisipasi bagi masyarakat
dalam penyelenggaraan dat\pengendalian mutu pelayanan Pendidikan Lingkungan
Hidup
Peningkatan
peran serta masyarakat dibidang Pendidikan Lingkungan Hidup meliputi peran
serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan
organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan
pendidikan (Pasal 54, UU No. 20Tahun2003) perlu terusdigalakkan. Selain itu,
penyediaan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi akan menjadi faktor
pendukung dalam pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup.
8.
Mengembangkan metode pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup yang berbasis
kompetensi dan partisipatif
Metode
peiaksanaan pendidikan lingkungan adalah hal yang sangat penting dan sangat
berperan dalam menghasilkan proses pembelajaran yang berkualitas. Pengembangan
metode pelaksanaan dalam Pendidikan Lingkungan Hidup ditujukan pada
pengembangan berbagai metode penyampaian Pendidikan Lingkungan Hidup (antara
lain melalui Joyful Learning Process) pada setiap jenjang pendidikan dan
pengembangan berbagai metode partisipatif tentang Pendidikan Lingkungan Hidup.
6.
Kendala Pendidikan Lingkungan Hidup
Kurang berkembangnya pendidikan
lingkungan hidup selama ini disebabkan oleh:
a. Lemahnya
kebijakan pendidikan nasional
b. Lemahnya
kebijakan pendidikan daerah
c. Lemahnya
unit pendidikan (sekolah-sekolah) untuk mengadopsi dan menjalankan perubahan
sistem pendidikan yang dijalankan menuju pendidikan lingkungan hidup
d. Lemahnya
masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, dan dewan perwakilan rakyat untuk
mengerti dan ikut mendorong terwujudnya pendidikan lingkungan hidup
e. Lemahnya
proses-proses komunikasi dan diskusi intensif yang memungkinkan terjadinya
transfer nilai dan pengetahuan guna pembaruan kebijakan pendidikan yang ada.
Untuk kepentingan perkembangan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia pada masa yang akan datang, maka perlu disusun suatu kebijakan nasional tentang pendidikan lingkungan hidup di
Indonesia untuk dijadikan acuan bagi semua pihak terkait bagi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan lingkungan hidup.
Untuk kepentingan perkembangan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia pada masa yang akan datang, maka perlu disusun suatu kebijakan nasional tentang pendidikan lingkungan hidup di
Indonesia untuk dijadikan acuan bagi semua pihak terkait bagi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan lingkungan hidup.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
·
.2010.Pendidikan
Lingkungan Hidup (Online)
(http://sriyandi.wordpress.com/2010/05/13/pendidikan-lingkinhan-hidup/
diakses 22 September 2012)
·
Gufron Amirullah, M.Pd.2008.Pengantar
Pendidikan Lingkungan Hidup. (online)
(http://plhuhamka.blogspot.com/2008/03/pengantar-plh.html
diakses 22 September 2012 )
Thanks ya sob udah berbagi ilmu .....................
BalasHapusbisnistiket.co.id