Senin, 29 Oktober 2012

Perkembangan Pendidikan Lingkungan Hidup



BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Fenomena perubahan lingkungan yang kian hari makin meningkat pada akhir-akhir ini menjadi suatu kejadian yang menyetak pemikiran berbagai pihak. Beberapa kejadian musibah yang diakibatkan menurunnya kualitas lingkungan memunculkan pertanyaan bahwa  penyebab utama kerusakan lingkungan adalah perilaku manusia yang dilandasi oleh cara pandang yang salah terhadap lingkungan. Kebanyakan dari manusia beranggapan bahwa lingkungan ada untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya tanpa memperdulikan akibat atau dampak yang menimpa bumi sehingga manusia lah sebagai pihak tertuduh dalam hal makin keterpurukan kwalitas bumi dan isinya. Lama-kelamaan kita berpikir kebelakang dan menghubungkan kejadian tersebut dengan proses pendidikan selama ini.
Permasalahan diatas membuat kita berpikir apakah kepedulian masyarakat akan lingkungan sedang mengalami krisis, apakah selama ini pendidikan yang mengupayakan peningkatan kepedulian masyakat masih  kurang optimum sehingga perlu adanya pendidikan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan yaitu melalui Pendidikan Lingkungan Hidup.
Melihat permasalahan di atas maka kami mengangkat makalah yang berjudul “ Perkembangan dan konsep Dasar Pendidikan Lingkungan hidup”

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka permasalahan yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut:
1.      Apa itu Pendidikan Lingkungan Hidup
2.      Bagaimana perkembangan pendidikan lingkungan hidup?
3.      Apa sajakah tujuan, sasaran, ruang lingkup dan landasan Pendidikan Lingkungan Hidup?
4.        Bagaimanakah kendala yang dihadapi dalam Pendidikan Lingkungan    Hidup?

C.  Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui pengertian pendidikan lingkungan hidup
2.      Menjelaskan perkembangan pendidikan lingkungan hidup
3.      Mengetahui tujuan, sasaran, ruang lingkup dan landasan pendidikan lingkungan hidup
4.        Mengetahui kendala yang dihadapi dalam pendidikan lingkungan    hidup

D.    Manfaat  Makalah
Diharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi :
1.      Bagi guru
-          Sebagai acuan dalam melakukan pendidikan berbasis lingkungan hidup
-          Sebagai pedoman untuk melakukan perubahan pentingnya lingkungan hidup bagi peseerta didik
2.      Bagi Mahsiswa
-          Sebagai acuan untuk mencipakan karya penelitian yang berkualitas
-          Sebagai peningkatkan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup
-          Sebagai inspirasi untuk melakukan pembinaan pada calon guru yang lain tentang pentingnya lingkungan





BAB II
PEMBAHASAN


A.    Perkembangan Pendidikan Lingkungan Hidup
·      Perkembangan Pendidikan Lingkungan Hidup di tingkat Internasional
Pada tahun 1975, sebuah lokakarya internasional tentang Pendidikan Lingkungan Hidup diadakan di Beograd, Jugoslavia. Pada pertemuan tersebut dihasilkan pernyataan antar negara peserta mengenai Pendidikan Lingkungan Hidup yang dikenal sebagai "The Belgrade Charter-a Global Framework for Environmental Education".
Secara ringkas tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup yang dirumuskan dalam Belgrade Charter tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a.       Meningkatkan kesadaran dan perhatian terhadap keterkaitan di bidang ekonomi, sosial, politik serta ekologi, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan.
b.      Memberi kesempatan bagi setiap orang untuk mendapatkan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku, motivasi dan komitmen, yang diperlukan untuk bekerja secara individu dan kolektif untuk menyelesaikan masalah lingkungan saat ini dan mencegah munculnya masalah baru.
c.       Menciptakan satu kesatuan pola tingkah laku baru bagi individu, kelompok- kelompok dan masyarakat terhadap lingkungan hidup.

·      Perkembangan Pendidikan Lingkungan Hidup di tingkat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)
Program pengembangan pendidikan lingkungan bukan merupakan hal yang baru di lingkup ASEAN. Negara-negara anggota ASEAN telah mengembangkan program dan kegiatan sejak\konferensi internasional Pendidikan Lingkungan Hidup pertama di Beograd tahun 1975. Sejak dikeluarkannya ASEAN Environmental Education Action Plan (AEEAP) 2000-2005, masing-masing negara anggota ASEAN perlu memiliki kerangka kerja untuk pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan. Indonesia sebagai negara anggota ASEAN turut aktif dalam merancang dan melaksanakan AEEAP 2000-2005 yang pada intinya merupakan tonggak sejarah yang penting dalam upaya kerjasama regional antar sesama negara anggota ASEAN dalam turut meningkatkan pelaksanaan pendidikan lingkungan di masing-masing negara anggota ASEAN.
·         Perkembangan Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia
Di Indonesia perkembangan penyelenggaraan pendidikan lingkungan dimulai pada tahun 1975 di mana Institut Keguruan llmu Pendidikan (IKIP) Jakarta untuk pertama kalinya merintis pengembangan pendidikan lingkungan dengan menyusun Garis-garis Besar Program Pengajaran Pendidikan Lingkungan Hidup yang diujicobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta pada periode tahun 1977/1978.
Pada tahun 1979 dibentuk dan berkembang Pusat Studi Lingkungan (PSL) di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta. Bersama dengan itu, mulai dikembangkan pendidikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh semua PSL di bawah koordinasi Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Meneg PPLH). Sampai tahun 2002, jumlah PSL yang menjadi anggota Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) telah berkembang menjadi 87 PSL dan di samping itu berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta mulai mengembangkan dan membentuk program khusus pendidikan lingkungan, misalnya di Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor.
Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (menengah umum dan kejuruan), penyampaian mata ajar tentang masalah kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalarn sistem kurikulum tahun 1984 dengan memasukkan masalah-masalah kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam hampir semua mata pelajaran. Sejak tahun 1989/1990 hingga saat ini berbagai pelatihan tentang lingkungan hiduptelah diperkenalkan oleh Departemen Pendidikan Nasional bagi guru-guru SD,SMP dan SMA termasuk Sekolah Kejuruan.
Prakarsa pengembangan pendidikan lingkungan juga dilakukan oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pada tahun 1996/1997 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan (JPL) yang beranggotakan LSM-LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap pendidikan lingkungan. Hingga tahun 2001 tercatat 76 anggota JPL yang bergerak dalarn pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan

B.  Pendidikan Lingkungan Hidup
1.      Pengertian
Ø  Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak manusia, serta keterampilan yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara
Ø  Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain
Ø  Jadi Pendidikan Lingkungan Hidup adalah upaya mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang
Pendidikan Lingkungan Hidup dibagi menjadi :
1)      Pendidikan Lingkungan Hidup Formal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang diselenggarakan melalui sekolah, terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dan dilakukan secara terstruktur dan berjenjang dengan metode pendekatan kurikulum yang terintegrasi maupun kurikulum yang monolitik (tersendiri)
2)      Pendidikan Lingkungan Hidup nonformal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (misalnya pelatihan AMDAL, ISO 14000, Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS)
3)      Pendidikan Lingkungan Hidup informal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah dan dilaksanakan tidak terstruktur maupun tidak berjenjang
4)      Kelembagaan Pendidikan Lingkungan Hidup adalah seluruh lapisan masyarakat yang meliputi pelaku, penyelenggara dan pelaksana Pendidikan Lingkungan Hidup, baik di jalur formal, nonformal dan informal.

2.    Tujuan
 Mendorong dan memberikan kesempatan kepada masyarakat memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap yang pada akhirnya dapat menumbuhkan kepedulian, komitmen untuk melindungi, memperbaiki serta memanfaatkan lingkungan hidup secara bijaksana, turut menciptakan pola perilaku baru yang bersahabat dengan lingkungan hidup, mengembangkan etika lingkungan hidup dan memperbaiki kualitas hidup.
Sesuai dengan tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup, maka kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia disusun untuk menciptakan iklim yang mendorong semua pihak agar berperan dalam pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup untuk pelestarian lingkungan hidup.

3.       Sasaran
Sasaran kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup adalah:
a.       Terlaksananya Pendidikan Lingkungan Hidup di lapangan sehingga dapat tercipta kepeduiian dan komitmen masyarakat dalam turut melindungi, melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup
b.      Tercakupnya seluruh kelompok masyarakat, baik di perdesaan dan perkotaan, tua dan muda, laki-laki dan perempuan di seluruh wilayah Indonesia sehingga tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud dengan baik.

4.  Ruang Lingkup
Ruang lingkup Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup meliputi hal-hal sebagai berikut:
a)    Pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup melalui jalur formal, nonformal  dan jalur informal oleh seluruh stakeholder.
b)   Pengembangan berbagai aspek yang meliputi:
o   Kelembagaan,
o   SDM selaku pelaku/pelaksana maupun selaku objek Pendidikan Lingkungan Hidup,
o   Sarana dan prasarana,
o   Pendanaan,
o   Materi,
o   Komunikasi dan informasi,
o   Peran serta masyarakat,
o   Metode pelaksanaan.

5. Landasan Pendidikan Lingkungan Hidup
a. Landasan Kebijakan
Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup disusun berdasarkan:
1)   UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
2)   UU No.22Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3)   UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan Daerah
4)   UU No.25Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
5)   UU No. 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
6)   Keputusan Bersama Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15Tahun 1991 dan Nomor 38 Tahun 1991 tentang Peningkatan Pemasyarakatan Kependudukan dan Lingkungan Hidup Melalui Jalur Agama.
7)   Memorandum bersama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 0142/U/1996 dan Nomor KEP:89/MENLH/5/1996 tentang Pemb'maan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup
8)   Naskah Kerjasama antara Pusat Pengembangan Penataran GuruTeknologi Malang sebagai Pusat Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup Nasional untuk Sekolah Menengah Kejuruan dan Direktorat Pengembangan Kelembagaan/Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 218/C19ATT/1996 dan Nomor B-1648/I/06/96 tentang Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup pada Sekolah Menengah Kejuruan.
9)   Piagam Kerjasama Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/MENLH/8/1998 dan*Nomor 119/1922/SJ tentang Kegiatan Akademik dan Non Akademik di Bidang Lingkungan Hidup
10)  Komitmen-komitmen Internasional yang berkaitan dengan Pendidikan Lingkungan Hidup.

b.      Kebijakan Umum
Kebijakan umum Pendidikan Lingkungan Hidup terdiri dari:
1.    Meningkatkan kapasitas kelembagaan Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap dan kemampuan dalam pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup yang bertujuan:
a)         Mendorong pembentukan, penguatan dan pengembangan (revitalisasi) kapasitas kelembagaan PLH
b)        Mendorong tersusunnya kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup di tingkat Pusat dan Daerah
c)         Memperkuat koordinasi dan jaringan kerja sama pelaku Pendidikan Lingkungan Hidup
d)        Membangun komitmen bersama untuk PLH (termasuk komitmen pendanaan)
e)         Mendorong terbentuknya sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup
2. Meningkatkan kualitas dan kemampuan (kompetensi) SDM PLH, baik pelaku maupun kelompok sasaran Pendidikan Lingkungan Hidup sedini mungkin melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif
Mengembangkan kualitas SDM Masyarakat, yang meliputi guru, murid sekolah, aparatur pemerintah, para ulama serta seluruh lapisan masyarakat sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh harus dilakukan melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif. Upaya ini harus dilakukan oleh seluruh komponen bangsa sehingga generasi muda, subjek dan objek pendidikan lingkungan dapat berkembang secara optimal. Selain itu, peningkatan kemampuan SDM di bidang lingkungan hidup dalam profesionalitas (kompetensi) tenaga pendidik, dan peningkatan kuaiitas masyarakat dan peningkatan kuaiitas SDM pada tingkat pengambil keputusan (birokrat) menjadi hal yang penting dilakukan juga dalam rangka pengembangan kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup.
3. Mengoptimalkan sarana dan prasarana Pendidikan Lingkungan Hidup yang dapat mendukung terciptanya proses pembelajaran yang efisien dan efektif
Dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana Pendidikan Lingkungan Hidup dapat mendukung terciptanya tempat yang menyenangkan untuk belajar, berprestasi, berkreasi dan berkomunikasi. Optimalisasi sarana dan prasarana ini dapat dilakukan dengan menggunakan perpustakaan, laboratorium, alat peraga, alam sekitardan sarana lainnya sebagai sumber pengetahuan.
4.    Meningkatkan dan memanfaatkan anggaran Pendidikan Lingkungan Hidup dan mendorong partisipasi publik serta meningkatkan kerja sama regional, internasional untuk penggalangan pendanaan PLH
Meningkatkan pendanaan Pendidikan Lingkungan Hidup yang memadai khususnya pada instansi yang melaksanakan Pendidikan Lingkungan Hidup diharapkan dapat memacu perluasan dan pemerataan kesempatan pendidikan khususnya Pendidikan Lingkungan Hidup bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menuju terciptanya manusia Indonesia yang berkualitas. Saat ini anggaran pendidikan khususnya pendidikan lingkungan masih sangat minim, walaupun di dalam Amendemen DUD 1945, pagu anggaran pendidikan telah ditetapkan minimum sebesar 20% dari seluruh APBN. Di samping itu, sumber pendanaan Pendidikan Lingkungan Hidup dapat digalang dari masyarakat, baik lokal, regional maupun internasional.
5. Menyiapkan dan menyediakan materi Pendidikan Lingkungan Hidup yang berbasis kearifan tradisional dan isu lokal, modern serta global sesuai dengan kelompok sasaran PLH serta mengintegrasikan materi Pendidikan Lingkungan Hidup ke dalam kurikulum lembaga pendidikan formal
Penyusunan materi PLH harus mengacu pada tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup dengan memperhatikan tahap perkembangan dan kebutuhan yang ada saat ini. Untuk itu materi Pendidikan Lingkungan Hidup yang berbasis kearifan tradisional dan isu lokal, modern serta global harus disesuaikan dengan kelompok sasaran PLH.
6. Meningkatkan informasi yang berkualitas dan mudah diakses dengan mendorong pemanfaatan teknologi
Dalam meningkatkan informasi yang berkualitas, pemanfaatan teknologi perlu terus diupayakan sehingga pengembangan pendidikan lingkungan dapat berhasil guna dan berdaya guna serta sekaligus dapat memberikan akses kepada masyarakat terhadap informasi tentang Pendidikan Lingkungan Hidup.
7. Mendorong ketersediaan ruang partisipasi bagi masyarakat dalam penyelenggaraan dat\pengendalian mutu pelayanan Pendidikan Lingkungan Hidup
Peningkatan peran serta masyarakat dibidang Pendidikan Lingkungan Hidup meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan (Pasal 54, UU No. 20Tahun2003) perlu terusdigalakkan. Selain itu, penyediaan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi akan menjadi faktor pendukung dalam pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup.
8. Mengembangkan metode pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup yang berbasis kompetensi dan partisipatif
Metode peiaksanaan pendidikan lingkungan adalah hal yang sangat penting dan sangat berperan dalam menghasilkan proses pembelajaran yang berkualitas. Pengembangan metode pelaksanaan dalam Pendidikan Lingkungan Hidup ditujukan pada pengembangan berbagai metode penyampaian Pendidikan Lingkungan Hidup (antara lain melalui Joyful Learning Process) pada setiap jenjang pendidikan dan pengembangan berbagai metode partisipatif tentang Pendidikan Lingkungan Hidup.

6.      Kendala Pendidikan Lingkungan Hidup
Kurang berkembangnya pendidikan lingkungan hidup selama ini disebabkan oleh:
a.    Lemahnya kebijakan pendidikan nasional
b.    Lemahnya kebijakan pendidikan daerah
c.    Lemahnya unit pendidikan (sekolah-sekolah) untuk mengadopsi dan menjalankan perubahan sistem pendidikan yang dijalankan menuju pendidikan lingkungan hidup
d.   Lemahnya masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, dan dewan perwakilan rakyat untuk mengerti dan ikut mendorong terwujudnya pendidikan lingkungan hidup
e.    Lemahnya proses-proses komunikasi dan diskusi intensif yang memungkinkan terjadinya transfer nilai dan pengetahuan guna pembaruan kebijakan pendidikan yang ada.
Untuk kepentingan perkembangan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia pada masa yang akan datang, maka perlu disusun suatu kebijakan nasional tentang pendidikan lingkungan hidup di
Indonesia untuk dijadikan acuan bagi semua pihak terkait bagi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan lingkungan hidup.




BAB IV
PENUTUP


A.      KESIMPULAN










DAFTAR PUSTAKA
·                          .2010.Pendidikan Lingkungan Hidup (Online)
(http://sriyandi.wordpress.com/2010/05/13/pendidikan-lingkinhan-hidup/ diakses 22 September 2012)
·           Gufron Amirullah, M.Pd.2008.Pengantar Pendidikan Lingkungan Hidup. (online)
(http://plhuhamka.blogspot.com/2008/03/pengantar-plh.html diakses 22 September 2012 )





1 komentar: